Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Seorang perempuan berinisial HM (18) melaporkan atasannya, MY, ke Polres Lampung Utara atas dugaan kekerasan seksual dan pengancaman berulang.
Laporan polisi tersebut resmi dilayangkan korban dengan didampingi keluarganya pada Sabtu (3/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan B/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026, tindak pidana tersebut diduga berlangsung di tempat tinggal pekerja di kawasan Kali Merah, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa bermula saat HM bekerja sebagai pelayan di rumah makan milik MY usai menamatkan pendidikannya pada 2025.
Korban menyebut MY berulang kali memaksa untuk menjalin hubungan asmara sesama jenis.
Lantaran penolakan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan, pengancaman pembunuhan, serta ancaman penyebaran video apabila korban tidak meladeni kemauannya.
”Saya dipaksa. MY menyodorkan tinju ke muka saya dan mengancam akan membunuh saya apabila tidak meladeni dia. Sehingga saya hanya bisa pasrah,” ujar HM saat memberikan keterangan di markas kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, AS, mencurigai perubahan psikologis HM yang mendadak pendiam dan sering mengurung diri.
Setelah didesak keluarga, korban mengaku telah mengalami tindakan pelecehan tersebut sebanyak puluhan kali.
Dalam pelaporan ke Polres Lampung Utara, keluarga turut melampirkan hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka robek pada organ sensitif korban.
Di sisi lain, terduga pelaku MY membenarkan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh korban saat dikonfirmasi pada Minggu (4/10/2026).
Namun, MY mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan ayah korban ke Polsek Sungkai Selatan atas dugaan penganiayaan.
”Untuk itu iya. Namun saya ditampar oleh ayah korban. Hal ini telah kita laporkan ke Polsek Sungkai Selatan, saya juga tidak terima,” kata MY.
Pihak keluarga korban mendesak Polres Lampung Utara untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan menahan MY guna mengantisipasi timbulnya ancaman susulan maupun adanya potensi korban lain. (*)






