Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 61 botol merkuri ilegal.
Penangkapan tersebut terjadi saat menggelar pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Atas pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula ketika petugas menciduk E.K.L. (45), seorang penumpang bus asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka kedapatan membawa puluhan botol berisi zat berbahaya tersebut tanpa dilengkapi izin yang sah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus R.F.N. Boyoh yang mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dari penangkapan pertama.
“Pengembangan dari E.K.L. langsung mengarah ke Bogor, Jawa Barat. Di sana, kami mengamankan M (52), wanita asal Jakarta Barat yang berperan sebagai penerima barang,” ungkap Stefanus pada Minggu (4/10/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 61 botol merkuri yang masing-masing memiliki berat 1 kilogram.
Polisi juga menemukan kelengkapan berupa 200 lembar stiker pelabelan kemasan bertuliskan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai”.
Adanya stiker pelabelan ini mengindikasikan bahwa merkuri ilegal tersebut sudah berstatus siap untuk diedarkan secara bebas.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka terancam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, keduanya juga terancam dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (*)






