Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang buruh harian lepas bernama Rudi (37) karena terbukti membobol rumah warga.
Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos yang berlokasi di wilayah belakang Polsek Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, menyatakan, penangkapan tersebut adalah hasil penyelidikan dari laporan kasus pencurian di Jalan Pulau Buru, Gang Teratai, LK I, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban pada malam hari melalui jendela yang telah dirusaknya.
”Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil dua handphone merek OVO dan NUBIA serta satu sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna biru putih,” ungkap Kompol Regan.
Akibat insiden tersebut, korban menderita kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp13,5 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukarame yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/165/VIII/2026/SPKT/SEKTOR SUKARAME/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Agustus 2026.
Penyelidikan pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil setelah mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku yang menyewa kamar kos di kawasan belakang Polsek Labuhan Ratu.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308, petugas berhasil mengamankan pelaku Rudi beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah sepeda motor dan dua buah kotak handphone.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Way Halim tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku Rudi dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Berikut video lengkapnya:
https://www.facebook.com/share/r/1EeZpKpue9/






