Bobol Rumah di Way Halim, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Ringkus Buruh Harian Lepas

- Editor

Sabtu, 3 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang buruh harian lepas bernama Rudi (37) karena terbukti membobol rumah warga.

Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos yang berlokasi di wilayah belakang Polsek Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, menyatakan, penangkapan tersebut adalah hasil penyelidikan dari laporan kasus pencurian di Jalan Pulau Buru, Gang Teratai, LK I, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban pada malam hari melalui jendela yang telah dirusaknya.

​”Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil dua handphone merek OVO dan NUBIA serta satu sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna biru putih,” ungkap Kompol Regan.

​Akibat insiden tersebut, korban menderita kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp13,5 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukarame yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/165/VIII/2026/SPKT/SEKTOR SUKARAME/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Agustus 2026.

​Penyelidikan pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil setelah mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku yang menyewa kamar kos di kawasan belakang Polsek Labuhan Ratu.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308, petugas berhasil mengamankan pelaku Rudi beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah sepeda motor dan dua buah kotak handphone.

​Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Way Halim tersebut.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku Rudi dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Berikut video lengkapnya:

https://www.facebook.com/share/r/1EeZpKpue9/

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tinjau 3 Ruas Jalan Kabupaten, Bupati Tanggamus Tegaskan Proyek Infrastruktur Harus Tahan Lama
Terekam CCTV, Honda CRF Digasak Maling di Parkiran Humble Donuts Kemiling
Dua Pemuda Tewas Tabrakan dengan Pajero di Pringsewu Usai Aksi Motor Standing
Kurang dari 48 Jam, Polsek Penengahan Ringkus Dua Pembobol Rumah di Bakauheni
Dikawal Ketat TNI, 100 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Digeser ke Metro, Ada Apa?
Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Modifikasi Sasis Mobil
Pekerja Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Mulai Disiapkan Pusat, Disnaker Lampung: Tunggu Juknis
Kerap Peras Pengguna Jalan di Jalur Suoh, Residivis Kasus Pembunuhan Ditembak Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tinjau 3 Ruas Jalan Kabupaten, Bupati Tanggamus Tegaskan Proyek Infrastruktur Harus Tahan Lama

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Bobol Rumah di Way Halim, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Ringkus Buruh Harian Lepas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Terekam CCTV, Honda CRF Digasak Maling di Parkiran Humble Donuts Kemiling

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Kurang dari 48 Jam, Polsek Penengahan Ringkus Dua Pembobol Rumah di Bakauheni

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dikawal Ketat TNI, 100 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Digeser ke Metro, Ada Apa?

Berita Terbaru