Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram asal Aceh.
Pengungkapan kasus besar ini dilakukan di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (22/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, dalam rilis resmi pada Kamis (1/10/2026), mengonfirmasi penangkapan dua orang kurir asal Aceh yang masing-masing berinisial DS dan SD.
Narkotika yang diperkirakan bernilai Rp27 miliar tersebut rencananya akan dikirimkan oleh kedua pelaku menuju Jakarta.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Mereka memodifikasi sasis bawah serta kolong jok belakang sebuah kendaraan Toyota Innova Reborn.
Di ruang tersebut, mereka membuat kompartemen pelat besi rahasia yang digunakan untuk menyembunyikan 27 paket sabu yang telah dibungkus menggunakan kemasan teh Cina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua kurir tersebut nekat mengantar barang haram itu karena tergiur janji imbalan upah sebesar Rp200 juta.
Upah tersebut ditawarkan oleh seorang pengendali yang diketahui berinisial THL, di mana saat ini sosok tersebut berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penggagalan penyelundupan dalam jumlah besar ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 108.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka (DS dan SD) kini terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)
Berikut video lengkapnya:
https://www.facebook.com/share/r/1D4DdCJTeA/






