Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil membongkar 27 kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan September 2026.
Dari hasil penindakan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 34 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79,2 kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan dalam keterangannya pada Kamis (1/10/2026) bahwa dari 34 tersangka yang ditangkap, sebanyak 33 orang merupakan pria dan 1 orang wanita.
Selain puluhan kilogram sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain dengan nilai fantastis. Barang bukti tersebut mencakup 8,5 kilogram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi.
Sebagian besar barang bukti dan tersangka, termasuk penyitaan 29,2 kilogram sabu, didapatkan melalui gelaran Operasi Antik Krakatau 2026 yang dilaksanakan pada 14 hingga 27 September 2026.
Penindakan menyasar berbagai titik rawan peredaran narkoba, di antaranya kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Natar, Kalianda, hingga Tanjung Bintang.
Dalam pengungkapan ini, polisi membongkar berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.
Para tersangka diketahui menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sasis kendaraan yang dimodifikasi hingga di dalam tas lipat. (*)






