Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 27 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung pada 14 hingga 27 September 2026.
Dari 27 tersangka yang ditangkap, 25 di antaranya merupakan laki-laki dan dua orang perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para tersangka terbagi dalam beberapa peran, yaitu 7 orang sebagai bandar, 8 orang pengedar, dan 12 orang pemakai.
Wilayah Kecamatan Kota Agung menjadi lokasi pengungkapan kasus terbanyak dengan total sembilan laporan polisi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 75,2 gram sabu, 15¾ butir ditambah 0,21 gram ekstasi, uang tunai Rp2.596.000 hasil penjualan, serta dua unit sepeda motor.
Secara keseluruhan, estimasi nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp79,98 juta, dengan potensi penyelamatan sekitar 439 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, penangkapan para bandar merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap rantai peredaran di tingkat pengedar dan pemilik barang.
”Pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus. Kami terus berkomitmen memberantas obat terlarang ini dan memohon dukungan masyarakat,” kata Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (1/10/2026).
Para tersangka dijerat dengan pasal pidana sesuai peran masing-masing, meliputi Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto menambahkan, seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Untuk saat ini masih kita dalami dan kembangkan. Kendaraan tersebut masuk dalam perkara kategori pengedar,” kata Iptu Agus Heriyanto. (*)






