Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menangkap seorang pria berinisial KR (69), warga Pekon Banjar Negara, atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka ditangkap usai kepergok berbuat asusila oleh ibu korban pada Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga.
Peristiwa tersebut terungkap saat ibu korban pulang ke rumah dan mendapati tersangka sedang mencabuli alat vital anaknya di dalam kamar korban.
”Ibu korban yang memergoki kejadian tersebut langsung meminta tolong. Warga sekitar kemudian berdatangan mengamankan terduga pelaku sebelum personel Polsek Wonosobo tiba di lokasi untuk mengamankan KR dari amukan massa,” kata Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Setelah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara di Polres Tanggamus, status KR resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, KR mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku bahwa tindakan pencabulan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah berulang kali sejak beberapa tahun sebelumnya.
”Tersangka sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami keterangannya secara maraton untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain,” tegas Khairul.
Selain menahan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Tanggamus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta instansi terkait lainnya untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjerat tersangka dengan ancaman pidana sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (*)






