Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas mengamankan seorang pemuda berinisial AR (18) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).
Pemuda asal Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji tersebut ditangkap saat petugas menggelar razia rumah kontrakan dan kost-kostan di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (30/9/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan AR bermula saat petugas menyisir sebuah kamar kost di Desa Tunggal Warga.
Di lokasi tersebut, AR kedapatan sedang berduaan di dalam kamar bersama pasangannya, seorang perempuan berinisial CK (21).
Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, menjelaskan bahwa gelagat tersangka sudah mencurigakan sejak awal.
Saat petugas hendak masuk untuk melakukan pemeriksaan, AR tepergok mencoba membuang barang bukti guna mengelabui petugas.
”Saat penggeledahan kamar kost, anggota mendapati sepasang muda-mudi. Kemudian saat hendak diperiksa, anggota melihat pemuda tersebut membuang sesuatu. Setelah digeledah, kami menemukan tiga paket kecil yang saat dibuka ternyata berisi tembakau sinte,” ungkap Irwansyah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket tembakau sinte senilai Rp200.000.
Guna proses hukum lebih lanjut, Polsek Banjar Agung telah melimpahkan tersangka AR beserta seluruh barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Adapun dalam operasi gabungan penyakit masyarakat (pekat) tersebut, selain mengungkap kepemilikan narkotika, petugas juga menjaring belasan pemuda lainnya serta sejumlah pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah dari berbagai kamar kost. (*)






