Tim Gabungan Gerebek Kost-Kostan di Tulang Bawang, 17 Muda-Mudi dan 7 Pasangan Ilegal Diamankan

- Editor

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Tim gabungan yang terdiri dari aparat TNI, Polri, dan Satpol PP, dibantu Linmas, menggelar razia di sejumlah rumah kost di wilayah Kabupaten Tulang Bawang pada Rabu (30/9/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 17 muda-mudi, termasuk 7 pasangan yang kedapatan berada di dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Razia yang dipimpin oleh Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah dan Kasat Pol PP Arianto ini menyasar 8 rumah kost di dua desa, yaitu Desa Tunggal Warga dan Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

​Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah menjelaskan bahwa razia ini digelar sebagai respons atas dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di kawasan tersebut.

​”Kami sengaja menggelar razia kost-kostan karena diindikasi mereka melakukan praktik prostitusi. Hasilnya benar, kami mendapati pasangan muda-mudi asal Mesuji dari dalam kamar kost,” ujar Irwansyah.

​Sebanyak 17 orang yang diamankan, sebagian besar diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pemandu lagu paruh waktu (freelance Ladies Club). Selain itu, terdapat 5 pasangan lain yang turut diangkut dari kamar kost berbeda.

​Irwansyah menambahkan, keberhasilan operasi ini didukung oleh keterlibatan berbagai pihak, termasuk personel Sabhara dari Polres, Koramil, dan ketua RT setempat.

Ia juga menegaskan, komitmennya untuk merutinkan kegiatan serupa demi mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

​”Ke depannya kami akan terus berupaya melakukan kegiatan ini dengan rutin guna mencegah terjadinya tindak kriminal,” imbuhnya.

​Seluruh muda-mudi yang terjaring razia langsung didata di kantor polisi. Mereka kemudian diizinkan pulang setelah dijemput oleh orang tua masing-masing, atau ada pihak keluarga yang bersedia menjamin sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepergok Sang Ibu di Dalam Kamar, Kakek 69 Tahun di Tanggamus Tega Cabuli Bocah Laki-Laki Bertahun-tahun
Infrastruktur Dikebut, Ini Alasan Lampung Utara Dapat Suntikan Dana Fantastis Rp76 Miliar!
Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah
Gunakan 10 Barcode dan Truk Tangki Modifikasi, Penimbun Solar Subsidi di Bandar Lampung Diringkus! 
Razia Gabungan Kost di Tulang Bawang, Polisi Amankan Pemuda Bawa Tembakau Sinte
Puluhan Warga Ogan Jaya ‘Geruduk’ Polres Lampung Utara, Pertanyakan Kasus Pengancaman Kades
Viral! Konvoi Mobil Anak Muda Picu Kegaduhan di Pahoman, Bikin Resah Warga!
Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Kepergok Sang Ibu di Dalam Kamar, Kakek 69 Tahun di Tanggamus Tega Cabuli Bocah Laki-Laki Bertahun-tahun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Infrastruktur Dikebut, Ini Alasan Lampung Utara Dapat Suntikan Dana Fantastis Rp76 Miliar!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Razia Gabungan Kost di Tulang Bawang, Polisi Amankan Pemuda Bawa Tembakau Sinte

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Tim Gabungan Gerebek Kost-Kostan di Tulang Bawang, 17 Muda-Mudi dan 7 Pasangan Ilegal Diamankan

Berita Terbaru