Pura-Pura Joging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Nekat Embat Motor Anak Kos yang Sedang Dipanaskan

- Editor

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ratu menangkap seorang residivis berinisial ML (36) terkait kasus pencurian sepeda motor di sebuah indekos di Jalan Bumimanti, Gang Kencana 3, Kampung Baru, Bandar Lampung. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura lari pagi (joging).

​Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, mengatakan pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 06.40 WIB. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi mesin menyala di depan kamar untuk dipanaskan tanpa pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Modus pelaku berpura-pura sedang jogging melintasi lorong kosan. Melihat ada motor menyala yang sedang dipanaskan tanpa ditunggui pemiliknya, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Ono, Rabu (30/9/2026).

​Aksi tersangka terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Berdasarkan identifikasi rekaman tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Labuhan Ratu menangkap ML di kawasan tempat tinggalnya di Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

​Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa jaket merah-krem dan kaus hijau yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, ML mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seorang penadah seharga Rp5 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.

​Kepolisian juga mencatat bahwa ML merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana sebanyak lima kali. Rinciannya, dua kali terjerat kasus pencurian telepon seluler dan tiga kali kasus peredaran narkotika.

​Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Labuhan Ratu. Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*(

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar
Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba
Gerebek Dua Lokasi, Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Lamteng, Sita Air Softgun dan Kunci T!
Terbongkar Lewat Alarm Remote, Pencuri Motor Honda Scoopy di Way Kanan Ternyata Tetangga Sendiri
Pria 62 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Way Sekampung Pringsewu
Genjot Pendapatan Daerah, Dua Pekon Ini Dapat Reward Pengelola PBB Terbaik 2025 dari Pemkab Tanggamus
Dijadikan Objek ‘Bancakan’, Ditjenpas Lampung Bidik Anggaran Kebutuhan Napi Rp3,4 M di Rutan Sukadana
Viral Video Pria Pamer dan Tembakkan Senpi Rakitan di Sungkai Utara, Diduga Demi Konten Sosmed! 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:40 WIB

Pura-Pura Joging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Nekat Embat Motor Anak Kos yang Sedang Dipanaskan

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WIB

Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar

Rabu, 30 September 2026 - 08:57 WIB

Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 08:54 WIB

Gerebek Dua Lokasi, Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Lamteng, Sita Air Softgun dan Kunci T!

Rabu, 30 September 2026 - 08:50 WIB

Terbongkar Lewat Alarm Remote, Pencuri Motor Honda Scoopy di Way Kanan Ternyata Tetangga Sendiri

Berita Terbaru