Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Seorang pensiunan PT Telkom, Pandapotan Nasution, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/9/2026).
Pemohon mempersoalkan ketentuan pembayaran manfaat pensiun yang dinilai menciptakan pembedaan antara pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 347/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Pandapotan hadir secara langsung tanpa didampingi kuasa hukum.
Ia menyatakan, UU Dana Pensiun sebaiknya dicabut karena dinilai merugikan. Menurutnya, pengelolaan uang pensiun oleh badan Dana Pensiun (Dapen) menyebabkan terputusnya hubungan pensiunan dengan perusahaan atau BUMN tempatnya bekerja.
Kondisi tersebut, kata Pandapotan, berbeda dengan sistem pensiunan PNS yang tetap terhubung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bila ada kenaikan gaji pokok pada golongan IVA misalnya yang aktif, maka IVA pensiunan juga sama, hanya persentase yang berbeda. Kalau ini tidak ada lagi hubungan, terputus, jadi seolah-olah dipindahkan seluruh beban ke Dapen,” paparnya kepada panel hakim.
Menanggapi gugatan tersebut, panel hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh, meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Hakim Guntur Hamzah dan Hakim Daniel Yusmic menilai pemohon belum mencantumkan pasal dan ayat spesifik dalam UU Dana Pensiun yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon untuk menguraikan lebih jelas mengenai kedudukan hukum serta kerugian konstitusional spesifik yang dialami akibat berlakunya undang-undang tersebut.
“Jarang, hampir tidak ada orang meminta satu undang-undang dibatalkan semua, Pak. Makanya uraian harus spesifik mengait ke satu atau dua norma, mengait juga kepada hak-hak konstitusional yang dimiliki dalam Undang-Undang Dasar,” tegas Suhartoyo.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyerahkan dokumen perbaikan permohonan paling lambat pada Senin (12/10/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan tersebut harus ditandatangani dan dilengkapi dengan kelengkapan alat bukti. (*)






