Gerebek Dua Lokasi, Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Lamteng, Sita Air Softgun dan Kunci T!

- Editor

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan secara beruntun di dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penggerebekan pertama dipimpin langsung oleh Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, pada pukul 01.30 WIB di sebuah rumah indekos Kampung Dono Arum.

Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka berinisial HS alias Kunting (35), warga Kampung Muji Rahayu.

​Dari tangan HS, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip berisi sisa sabu, 31 butir obat keras jenis Tramadol, dan 6 butir Exsimer.

Selain barang haram tersebut, petugas juga menemukan satu pucuk senjata softgun jenis Beretta dan satu buah kunci T yang kerap digunakan sebagai alat kejahatan.

​Berdasarkan pengembangan, sekitar pukul 02.45 WIB petugas bergerak menuju lokasi kedua yang merupakan sebuah rumah warga di kampung yang sama.

Di rumah tersebut, polisi meringkus tersangka AS alias Salepok (38), warga setempat. Dari hasil penggeledahan terhadap AS, diamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi sisa sabu, tiga buah kaca pirek, alat hisap (bong), dan dua unit telepon genggam.

​Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyatakan penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan respons cepat petugas terhadap laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkotika.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.

Kasus tersebut tengah dikembangkan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak 6 Tahun, Pedagang Bakso di Pesawaran Diamankan Polisi, Sempat Dicari Warga
Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkoba, Sita 79,2 Kg Sabu dan Amankan 34 Tersangka
​7 Bandar dan 8 Pengedar Tumbang! Polres Tanggamus Gulung 25 Kasus Narkoba dalam 14 Hari
Kepergok Sang Ibu di Dalam Kamar, Kakek 69 Tahun di Tanggamus Tega Cabuli Bocah Laki-Laki Bertahun-tahun
Infrastruktur Dikebut, Ini Alasan Lampung Utara Dapat Suntikan Dana Fantastis Rp76 Miliar!
Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah
Gunakan 10 Barcode dan Truk Tangki Modifikasi, Penimbun Solar Subsidi di Bandar Lampung Diringkus! 
Razia Gabungan Kost di Tulang Bawang, Polisi Amankan Pemuda Bawa Tembakau Sinte
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Diduga Cabuli Anak 6 Tahun, Pedagang Bakso di Pesawaran Diamankan Polisi, Sempat Dicari Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkoba, Sita 79,2 Kg Sabu dan Amankan 34 Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:38 WIB

​7 Bandar dan 8 Pengedar Tumbang! Polres Tanggamus Gulung 25 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Infrastruktur Dikebut, Ini Alasan Lampung Utara Dapat Suntikan Dana Fantastis Rp76 Miliar!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah

Berita Terbaru