Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Personel Polsek Negara Batin menangkap seorang pria berinisial RK (38) alias B, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya pada Minggu (27/9/2026).
Aksi pelaku terungkap setelah korban mendeteksi keberadaan kendaraannya menggunakan bunyi alarm remote.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Negara Batin AKP Indra Kirana mengungkapkan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui korban, Hadi Sucipto, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, istri korban mendapati pintu dapur rumahnya terbuka dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BE 2085 WU yang terparkir di dalam sudah raib.
Setelah pencarian awal tidak membuahkan hasil, korban langsung melapor ke Mapolsek Negara Batin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Polsek Negara Batin mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyisiran sekitar pukul 17.30 WIB.
Titik terang didapatkan ketika korban mencoba menekan tombol remote sepeda motornya saat berada di sekitar rumah RK. Suara alarm motor mendadak berbunyi dari area samping rumah tersangka.
Petugas bersama perangkat kampung dan warga setempat segera melakukan pemeriksaan ke dalam kediaman RK.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sepeda motor milik korban disembunyikan di selasar salah satu kamar. Tersangka RK yang berada di dalam rumah akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Selain membekuk tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream, satu set kunci kontak beserta remote, dua buah pelat nomor BE 2085 WU, serta dua buah gembok.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, RK resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)






