Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Gunung Sugih, Lampung Tengah, kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Muhamad Ilyas mendatangi Markas Polda Lampung pada Senin (28/9/2026) guna menanyakan perkembangan proses hukum dari laporan yang telah mereka layangkan sejak Juni lalu.
Pihak kuasa hukum mengonfirmasi, status perkara kini telah beranjak ke tahap penyidikan setelah berbulan-bulan bergulir.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, dugaan tindak pidana ini berawal dari sebuah insiden pada 28 Agustus 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di kawasan Bandar Lampung, korban yang berinisial TF (25) diduga kuat menjadi korban kekerasan seksual setelah sebelumnya diberi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah korban diketahui dalam kondisi mengandung.
Fakta ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis pada Maret 2026 lalu, yang menunjukkan bahwa TF tengah hamil dengan usia kandungan sekitar lima minggu pada saat pemeriksaan tersebut dilakukan.
Hingga kini, korban dilaporkan masih dalam kondisi hamil, dan proses koordinasi antara tim kuasa hukum dengan penyidik terus berjalan.
Pihak kuasa hukum korban mendesak penyidik Polda Lampung untuk bergerak cepat mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka apabila alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait perubahan status terlapor.
Namun, penyidik Unit PPA Polda Lampung dipastikan masih terus mendalami kasus tersebut.
Dalam waktu dekat, kepolisian juga berencana melakukan pemanggilan ulang, baik terhadap korban TF maupun oknum terlapor, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)






