Peras Perangkat Desa Rp3 Juta Modus Takedown Berita, Dua Wartawan Gadungan di Lampung Selatan Diciduk! 

- Editor

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap dua pria berinisial HB (45) dan MA (49) yang mengaku sebagai wartawan pada Sabtu (26/9/2026).

Keduanya diringkus usai memeras seorang perangkat desa berinisial SA dengan modus meminta uang agar berita negatif tentang korban dihapus (takedown).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan bermula dari laporan korban yang merasa terancam.

​”Menindaklanjuti laporan korban, anggota Reskrim bersama Tekab 308 bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Edi Qorinas, Senin (28/9/2026).

​Peristiwa pemerasan ini terjadi di kediaman korban di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB.

Awalnya, pelaku HB, warga Desa Jati Indah, menghubungi korban untuk membahas penghapusan sebuah artikel berita daring. HB kemudian datang ke rumah korban bersama MA, warga Desa Sukanegara.

​Di lokasi, kedua pelaku menggertak korban dengan mengaku sebagai jurnalis. Mereka mengancam akan terus menyebarluaskan berita yang menyudutkan korban apabila tidak diberikan uang sebesar Rp3,4 juta.

​Karena terdesak, korban bernegosiasi hingga disepakati nominal Rp3 juta. Usai menyerahkan uang tersebut, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Petugas yang dipimpin oleh Ipda Anes langsung menyergap dan menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta yang merupakan hasil pemerasan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

​Atas perbuatannya, HB dan MA dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana) tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara. (*)

Berikut video lengkapnya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Genjot Pendapatan Daerah, Dua Pekon Ini Dapat Reward Pengelola PBB Terbaik 2025 dari Pemkab Tanggamus
Dijadikan Objek ‘Bancakan’, Ditjenpas Lampung Bidik Anggaran Kebutuhan Napi Rp3,4 M di Rutan Sukadana
Viral Video Pria Pamer dan Tembakkan Senpi Rakitan di Sungkai Utara, Diduga Demi Konten Sosmed! 
5 Bulan Koma di Taiwan, Orang Tua PMI asal Lampung Timur Menanti Pemulangan
Terekam CCTV, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Natar Diringkus Polisi
Modus Pengobatan Gaib, Pria di Pesisir Barat Diciduk Usai Setubuhi Istri Pasien
Usai Pamit Piket Sekolah, Siswi SMPN 1 Pagelaran Tak Kunjung Pulang, Keluarga Laporkan Hilang!
Mesuji Memanas! Salah Paham Armada Polisi Picu Kericuhan Warga dan Perusahaan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Genjot Pendapatan Daerah, Dua Pekon Ini Dapat Reward Pengelola PBB Terbaik 2025 dari Pemkab Tanggamus

Selasa, 29 September 2026 - 13:05 WIB

Dijadikan Objek ‘Bancakan’, Ditjenpas Lampung Bidik Anggaran Kebutuhan Napi Rp3,4 M di Rutan Sukadana

Selasa, 29 September 2026 - 10:01 WIB

Viral Video Pria Pamer dan Tembakkan Senpi Rakitan di Sungkai Utara, Diduga Demi Konten Sosmed! 

Selasa, 29 September 2026 - 07:30 WIB

Terekam CCTV, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Natar Diringkus Polisi

Selasa, 29 September 2026 - 07:25 WIB

Modus Pengobatan Gaib, Pria di Pesisir Barat Diciduk Usai Setubuhi Istri Pasien

Berita Terbaru