Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Tim Pamapta 3 Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menangkap seorang pria bernama Doni atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang pegawai konter ponsel.
Lokasi kejadian berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di samping minimarket Alfamart Dahlia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diamankan di lokasi setelah pihak kepolisian merespons cepat panggilan darurat 110.
Insiden bermula ketika pelaku berusaha membeli telepon seluler dengan memaksakan sejumlah uang kepada pegawai konter.
Setelah gagal pada percobaan pertama, pelaku kembali mendatangi lokasi dengan membawa sebilah badik dan menantang pegawai konter tersebut untuk berkelahi.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi meminta pelaku bersikap kooperatif dan berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik beserta kunci sepeda motor pelaku. Tersangka kemudian langsung digiring ke dalam mobil patroli.
Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka yang diidentifikasi berasal dari daerah Way Kunang ini juga memiliki catatan tindakan premanisme dan pemerasan di kasus lain.
Tersangka sebelumnya dilaporkan mengintimidasi seorang kurir ekspedisi kargo saat menerima pesanan Cash on Delivery (COD) berupa dua unit speaker aktif dengan total tagihan Rp2.006.000.
Tersangka secara sepihak hanya membayar Rp250.000 dan menekan kurir hingga korban ketakutan untuk menagih sisa kekurangan pembayaran.
Kasus pemerasan kurir ekspedisi tersebut telah ditangani dan diselesaikan berkat pendampingan dari Bhabinkamtibmas wilayah Abung Pekurun, Bapak Sandi Momoy (akrab disapa Bpk Momoy), di mana kedua unit speaker aktif tersebut berhasil ditarik kembali dari tangan pelaku.
Terkait insiden pengancaman terbaru di konter ponsel, pihak kepolisian di lokasi kejadian telah meminta korban untuk datang menyusul guna membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi.
Merespons rentetan kasus ini, Polres Lampung Utara menegaskan, tidak ada ruang bagi segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukum mereka. (*)






