Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap tiga terduga pelaku peredaran gelap narkotika di Kelurahan Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (26/9/2026).
Dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan pasangan suami istri. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS dan S (pasangan suami istri), serta seorang pria berinisial F.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi penindakan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Ipda Edy Kurniawan, menjelang alih tugas dirinya ke jabatan baru sebagai Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu, 30 buah pipet tetes dot kuning, satu bundel plastik klip transparan, dua unit timbangan digital, satu buah tas selempang, serta tiga unit telepon seluler.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026. (*)






