Dua Pria Pengedar Narkoba di Tegineneng Ditangkap Polres Pesawaran, Bawa 0,74 Gram Sabu! 

- Editor

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesawaran – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menangkap dua orang pria berinisial RAS (37) dan NS (29) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus di kawasan Dusun Peninjauan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas ini merupakan hasil pengawasan dan pemetaan polisi terhadap target operasi peredaran narkoba di wilayah Tegineneng.

​Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,74 gram.

​Selain itu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong ukuran sedang yang diduga untuk mengemas sabu, satu buah dompet hitam, serta dua unit telepon genggam (Samsung dan Vivo berwarna biru) yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

​Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. menyatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya tanpa pandang bulu.

​”Kami menegaskan tidak ada ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di bumi Pesawaran. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan,” kata Alvie.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, RAS dan NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Identitas Karyawan Koperasi yang Ditemukan Tewas di Belakang Rumah Warga, Ada Luka Jeratan di Leher! 
Sulap Arus Sungai Jadi Listrik 5,4 MW, Wabup Tanggamus Cek Langsung PLTM Kukusan II
Polres Way Kanan Ringkus Dua Begal Bersenpi, Amankan Empat Sepeda Motor
Sok Jago Bawa Badik di Konter HP, Preman Asal Way Kunang Ini Ternyata Juga Pelaku Pemerasan Kurir COD!
Dua Tersangka Narkoba Ditangkap di Lampung Tengah, Polisi Sita Sabu hingga Senjata Air Softgun
Edarkan Sabu di Kotabumi Udik, Polres Lampung Utara Ciduk Pasutri dan Seorang Pria
Palak Karyawan Konter HP Pakai Sajam, Polres Lampung Utara Ciduk Pria Asal Way Kunang
Gunakan Mobil Pikap, Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 11:08 WIB

Ini Identitas Karyawan Koperasi yang Ditemukan Tewas di Belakang Rumah Warga, Ada Luka Jeratan di Leher! 

Minggu, 27 September 2026 - 10:06 WIB

Sulap Arus Sungai Jadi Listrik 5,4 MW, Wabup Tanggamus Cek Langsung PLTM Kukusan II

Minggu, 27 September 2026 - 10:02 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Dua Begal Bersenpi, Amankan Empat Sepeda Motor

Minggu, 27 September 2026 - 08:42 WIB

Dua Tersangka Narkoba Ditangkap di Lampung Tengah, Polisi Sita Sabu hingga Senjata Air Softgun

Minggu, 27 September 2026 - 08:35 WIB

Edarkan Sabu di Kotabumi Udik, Polres Lampung Utara Ciduk Pasutri dan Seorang Pria

Berita Terbaru