Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang menembak seorang residivis kasus pembegalan bernama Dendi alias Senen (23) pada Sabtu (26/9/2026) pukul 00.30 WIB.
Pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan petugas menggunakan senjata tajam saat disergap di kediamannya di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia memastikan pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani perawatan medis di Mapolres Tulang Bawang.
”Tadi malam pelaku berhasil ditangkap, namun dalam prosesnya ada perlawanan dan upaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Apfryyadi.
Penangkapan Dendi merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin (21/9/2026).
Korban yang merupakan seorang wanita sedang memetik daun singkong ketika Dendi beserta satu rekannya yang kini masih buron (DPO) datang menghampiri.
Kedua pelaku mengancam korban dengan senjata tajam sebelum akhirnya merampas sepeda motor korban.
Lantaran ketakutan, korban membiarkan motornya dibawa kabur dan langsung melapor ke pihak berwajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekam jejak kepolisian, Dendi diketahui merupakan penjahat kambuhan.
”Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan ini adalah residivis kasus curas dan pencurian kelapa sawit,” pungkasnya. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. (*)






