HUT ke-81 RI, 5.390 Narapidana di Lampung Terima Remisi, 105 Langsung Bebas!

- Editor

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 5.390 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah penerima remisi tersebut, sebanyak 105 orang dinyatakan langsung bebas pada Senin (17/8).

​Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, M Hilal, menyampaikan, pemberian hak pengurangan masa hukuman ini direalisasikan setelah pihaknya mengusulkan 5.547 warga binaan.

​“Usulan remisi kita berjumlah 5.547 orang. Kemudian yang mendapatkan remisi secara keseluruhan 5.390 orang dan yang hari ini langsung bebas sebanyak 105 orang,” ujar Hilal seusai Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.

​Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela seusai pelaksanaan upacara.

Penyerahan ini disaksikan oleh perwakilan warga binaan yang berasal dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bandar Lampung.

​Lebih lanjut, Hilal merinci bahwa total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di seluruh wilayah Lampung saat ini mencapai 9.184 orang.

Namun, ia menegaskan bahwa remisi tidak diberikan kepada seluruh penghuni. Syarat utama warga binaan untuk mendapatkan remisi adalah telah memenuhi masa pidana tertentu dan berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan.

​Sebaliknya, warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dipastikan tidak akan mendapatkan remisi maupun hak integrasi lainnya, seperti pembebasan bersyarat.

​“Hak tersebut tidak akan diberikan sampai satu tahun ke depan,” tegas Hilal.

​Di akhir keterangannya, Hilal menambahkan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan nyata dari negara bagi warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

​“Remisi ini penting karena negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik selama berada di dalam lapas atau rutan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nyaris Merembet ke SPBU! Warung di Samping Pom Bensin Kota Agung Ludes Terbakar Disertai Ledakan
Dari Kenan, JTA, Poppy hingga Shoutbank Dirazia Polda Lampung, 42 Dites Urine 6 Positif Narkoba!
Tabrak Maut di Tikungan Tubaba, Mobil MBG Tewaskan Pemotor, Dipakai Diluar Jam Operasional!
Bursa Ketua PWI Lampung 2026-2031 Dibuka Besok, Daftar Wajib Datang Sendiri!
Jual Solar Subsidi, Polisi Ciduk Pria di Tanggamus, Cuan hingga Rp75 Ribu per Jeriken!
Lelah Ditipu Janji Manis, Warga Tanggamus Patungan Cor Jalan Sendiri
Polda Lampung dan BNN Gerebek Southbank Bandar Lampung Saat DJ Panda Perform? Ini Videonya!
VIRAL! Kepergok Curi Pisang di Lamsel, Pria Ini Nangis Sesenggukan Saat Ditangkap Warga
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Nyaris Merembet ke SPBU! Warung di Samping Pom Bensin Kota Agung Ludes Terbakar Disertai Ledakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Dari Kenan, JTA, Poppy hingga Shoutbank Dirazia Polda Lampung, 42 Dites Urine 6 Positif Narkoba!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Tabrak Maut di Tikungan Tubaba, Mobil MBG Tewaskan Pemotor, Dipakai Diluar Jam Operasional!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Bursa Ketua PWI Lampung 2026-2031 Dibuka Besok, Daftar Wajib Datang Sendiri!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Jual Solar Subsidi, Polisi Ciduk Pria di Tanggamus, Cuan hingga Rp75 Ribu per Jeriken!

Berita Terbaru