Sembunyikan 101 Klip Sabu, Bisnis Haram Pria di Lamteng Berakhir di Tangan Tim Tekab 308

- Editor

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ratu, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, menangkap seorang pria berinisial HS (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah mereka.

​Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan intensif dan menggerebek rumah HS pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

​Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • ​101 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,87 gram.
  • ​1 buah tas selempang berwarna hitam.
  • ​2 buah alat penadah (sendok sabu) yang terbuat dari pipet.
  • ​1 unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

​”Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah ditahan di markas Polsek Padang Ratu guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

​Ancaman Pidana dan Komitmen Aparat

Atas perbuatannya, tersangka HS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​AKP Edi menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Tengah. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga setempat yang telah memberikan informasi yang akurat.

​“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Terima kasih atas kepedulian warga, dan jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Mari jaga Lampung Tengah agar tetap aman dan bersih dari ancaman narkoba,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 
Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati
Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Gerebek Kontrakan Tengah Malam di Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Mapping Lokasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:32 WIB

ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi

Berita Terbaru