Buron Setahun, DPO Kasus Begal Sadis di Lampung Timur Akhirnya Diringkus Polisi

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap RAH (21), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (begal), pada Senin (15/6/2026). 

Tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, setelah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (17/6). Stefanus menyebutkan, RAH merupakan tersangka kedua yang diamankan dalam kasus ini.

​”Rekan RAH, yakni tersangka berinisial AA, telah lebih dulu diamankan polisi pada Juni 2025 lalu dan saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana,” ujar Stefanus.

​Kasus pembegalan ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Desa Negara Nabung, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

​Kejadian bermula ketika korban berinisial AP dan rekannya sedang dalam perjalanan menuju Kota Metro menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, laju kendaraan mereka dicegat oleh kedua pelaku yang mengendarai motor Honda Beat berwarna merah.

​”Awalnya pelaku meminta rokok kepada korban dan diberikan. Namun pelaku kembali meminta sejumlah uang. Saat korban menolak, pelaku langsung menarik tas milik korban secara paksa,” jelas Stefanus.

​Tarik-menarik tersebut menyebabkan tali tas putus dan korban terjatuh dari sepeda motornya. Kedua pelaku kemudian melarikan diri membawa tas tersebut.

Korban yang tidak menyerah sempat melakukan pengejaran dan menemukan kedua pelaku di areal perkebunan dalam kondisi sepeda motor kehabisan bahan bakar.

Namun, saat korban meminta tasnya dikembalikan, salah satu pelaku justru mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk mengancam korban.

​Setelah sempat cekcok, pelaku melemparkan kembali tas tersebut kepada korban, tetapi uang tunai sebesar Rp500 ribu yang ada di dalamnya telah diambil.

Saat ini, RAH telah diamankan di Mapolres Lampung Timur dan mengakui perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bobol Rumah di Way Halim, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Ringkus Buruh Harian Lepas
Terekam CCTV, Honda CRF Digasak Maling di Parkiran Humble Donuts Kemiling
Dua Pemuda Tewas Tabrakan dengan Pajero di Pringsewu Usai Aksi Motor Standing
Kurang dari 48 Jam, Polsek Penengahan Ringkus Dua Pembobol Rumah di Bakauheni
Dikawal Ketat TNI, 100 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Digeser ke Metro, Ada Apa?
Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Modifikasi Sasis Mobil
Pekerja Siap-Siap! BSU Rp900 Ribu Mulai Disiapkan Pusat, Disnaker Lampung: Tunggu Juknis
Kerap Peras Pengguna Jalan di Jalur Suoh, Residivis Kasus Pembunuhan Ditembak Polisi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Bobol Rumah di Way Halim, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Ringkus Buruh Harian Lepas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Terekam CCTV, Honda CRF Digasak Maling di Parkiran Humble Donuts Kemiling

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Dua Pemuda Tewas Tabrakan dengan Pajero di Pringsewu Usai Aksi Motor Standing

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dikawal Ketat TNI, 100 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Digeser ke Metro, Ada Apa?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Modifikasi Sasis Mobil

Berita Terbaru