Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!

- Editor

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bupati Nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dan gratifikasi senilai Rp7,3 miliar. 

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Ardito, mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah, Anton Wibowo, juga berstatus sebagai terdakwa dan didakwa atas kasus suap serta gratifikasi yang sama.

Keduanya didakwa telah menerima aliran dana yang bertentangan dengan jabatan dan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara.

​Dalam rincian dakwaan suapnya, Jaksa KPK membeberkan bahwa Ardito dan Anton menerima uang pelicin sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Pemberian uang tersebut diketahui dilakukan pada September 2025 lalu.

​Sementara itu, untuk dakwaan gratifikasi, jaksa menyebut kedua terdakwa telah menerima uang dengan total mencapai Rp7,3 miliar dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, para terdakwa kini ditahan dan harus menjalani proses persidangan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa maupun pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Berita Terbaru