Polda Lampung Gerebek Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 24 Orang Diamankan

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan. 

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Minggu (8/3/2026), aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di area lahan PTPN I Regional 7.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan, penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Lampung, personel Brimob, serta Kodam XXI/Raden Intan.

​”Dalam operasi penertiban tersebut, kami mengamankan sebanyak 24 orang. Saat ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Helfi saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Lebih lanjut, Helfi menegaskan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pelaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Tujuh Titik Lokasi Penggerebekan

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut disinyalir beroperasi di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN I Regional 7.

Kapolda menyebutkan, ke-24 orang tersebut diamankan dari tujuh lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

​Adapun rincian ketujuh lokasi penertiban meliputi:

  • ​Jalan Lintas Sumatera, area PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu (sekitar Sungai Betih)
  • ​Desa Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu
  • ​Jalan Lintas Martapura
  • ​Jalan KM 9 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan
  • ​Jalan KM 6 Blambangan Umpu, Way Kanan
  • ​Sungai Betih, berdampingan dengan lahan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu
  • Area PTPN I Regional 7 di sekitar Sungai Betih, Kecamatan Blambangan Umpu. (*)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Bandar Lampung, Tiga Tersangka Diciduk! 
Polres Tubaba Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Pelaku Diringkus
Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Mobil Pikup dan 3 Ton BBM Subsidi di Tanjung Bintang, 3 Orang Diperiksa!
Viral Penipuan 100 Dus Tepung Ketan Rp32 Juta, Truk dari Tangerang ke Lampung Ditemukan Kosong
GRAK Lampung Sebut Klarifikasi Karutan Sukadana Bentuk Pembodohan Publik, Tantang Buka Data Anggaran Makanan Napi Secara Terbuka
Dituding Miring Soal Anggaran Makanan Napi, Karutan Sukadana Akhirnya Buka Suara
Usai Ringkus 3 Penadah, Polsek Wonosobo Tembak Pelaku Utama Curanmor di Tanggamus
Enam Kebakaran Hantam Pringsewu dalam Sehari, Kerugian Tembus Ratusan Juta!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Bandar Lampung, Tiga Tersangka Diciduk! 

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Polres Tubaba Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Pelaku Diringkus

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Mobil Pikup dan 3 Ton BBM Subsidi di Tanjung Bintang, 3 Orang Diperiksa!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Viral Penipuan 100 Dus Tepung Ketan Rp32 Juta, Truk dari Tangerang ke Lampung Ditemukan Kosong

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:38 WIB

GRAK Lampung Sebut Klarifikasi Karutan Sukadana Bentuk Pembodohan Publik, Tantang Buka Data Anggaran Makanan Napi Secara Terbuka

Berita Terbaru