Berantas Lintah Darat! KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Eksploitasi Ekonomi Pidana Penjara

- Editor

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi mempertegas sanksi bagi praktik lintah darat atau rentenir yang mengeksploitasi kondisi ekonomi seseorang.

Melalui Pasal 273 KUHP Baru, pelaku yang menyalahgunakan keadaan orang lain untuk meraup keuntungan berlebih dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan aturan sebelumnya, Pasal 273 menekankan pada doktrin Misbruik van Omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan.

Pasal ini menyasar individu yang secara sadar memanfaatkan posisi lemah, kesulitan ekonomi, atau keadaan darurat korban untuk mendapatkan bunga yang sangat tinggi atau pengembalian utang yang berlipat ganda.

Berdasarkan informasi hukum tersebut, terdapat beberapa unsur utama agar seseorang dapat dijerat pasal ini:

1. Kondisi korban, mengalami kesulitan ekonomi, ketergantungan, atau dalam posisi tawar yang lemah.

2. Kesadaran pelaku, pelaku mengetahui kondisi sulit korban namun tetap memanfaatkannya.

3. Keuntungan tidak wajar, adanya bunga “mencekik”, denda harian tanpa batas, atau perjanjian sepihak yang merugikan.

4. Eksploitasi, tidak diperlukan ancaman kekerasan; cukup dengan adanya eksploitasi keadaan (pemanfaatan situasi sulit).

Ancaman Pidana Berat

Bagi pelanggar, KUHP Baru menyiapkan sanksi tegas berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda pidana sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Penting untuk dicatat bahwa tingginya bunga tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Unsur pidana baru terpenuhi jika terbukti ada unsur penyalahgunaan keadaan.

Selain itu, jeratan hukum ini dapat digabungkan dengan pasal lain seperti Pasal 482 terkait Pemerasan, Pasal 492 terkait Penipuan, hingga UU ITE jika penagihan dilakukan melalui ancaman digital.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Anda dapat merujuk pada sumber resmi berikut:

1. Naskah Lengkap UU No. 1 Tahun 2023: JDIH Sekretariat Negara

2. Penjelasan Mengenai Doktrin Penyalahgunaan Keadaan: Hukumonline.com – Misbruik van Omstandigheden

3. Sosialisasi KUHP Baru oleh Kemenkumham: Kemenkumham RI. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru