Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pesawaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, berinisial M yang diidentifikasi sebagai Misriadi, sebagai tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penetapan disertai penahanan 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Penindakan itu diumumkan melalui siaran pers Kejari Pesawaran Nomor PR-3061/L.8.21/Dek.1/10/2026, Kamis (15/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., yang menyampaikan rilis resmi di Gedong Tataan menyebut penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026, terhitung 15 Oktober hingga 3 November 2026.
Dari hasil penyidikan Tim Pidsus, tersangka diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes selama dua tahun anggaran.
Modusnya, penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan serta penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang diduga fiktif atau tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya.
“Dugaan penyimpangan itu meliputi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya serta pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya,” ujar Ardi Herlian Syah.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp429.662.678. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Kasi Intel menjelaskan, berdasarkan laporan itu penyimpangan mengakibatkan kerugian sebesar Rp429.662.678,00.
Penahanan tersangka M dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap korupsi dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kejari Pesawaran menegaskan, penanganan dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka.
Sementara itu, dari elemen masyarakat, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) melalui Ketua Saprudin Tanjung mengapresiasi langkah Kejari yang dinilai responsif sejak laporan awal warga, pemeriksaan 21 saksi, hingga penetapan tersangka. AMP berharap proses berlanjut transparan hingga persidangan. (*)






