Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Antrean panjang BBM subsidi di Kabupaten Tanggamus dimanfaatkan kendaraan mini bus bermuatan puluhan jeriken untuk mengisi solar subsidi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Aksi tersebut terjadi di SPBU Gunung Alip dan SPBU Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, di saat warga harus antre berjam-jam untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Foto dan video kendaraan mini bus tersebut diterima redaksi dan telah beredar luas di media sosial sehingga menjadi sorotan publik.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, praktik pengisian menggunakan jeriken dilakukan secara berulang di tengah kelangkaan.
“Kita antre berjam-jam untuk dapat minyak, tapi mereka pakai jeriken puluhan dan bolak-balik buat stok,” ungkapnya, Rabu (15/10/2026).
Warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Tanggamus, untuk memperketat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimonopoli oknum tertentu.
Peristiwa di Tanggamus terjadi di tengah krisis antrean BBM bersubsidi yang meluas di Lampung. Untuk mengawasi penyaluran biosolar, Satpol PP Lampung mengerahkan 74 personel yang ditempatkan di 37 SPBU.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut monitoring sekaligus pelaksanaan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026.
Diketahui, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penguatan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Minyak Solar) melalui Pemeriksaan Kesesuaian Dokumen Kendaraan Bermotor Roda Enam atau Lebih.
Instruksi ditetapkan pada 12 Oktober 2026, dalam instruksi itu, pengawasan terhadap kendaraan roda enam ke atas akan diperketat mulai Selasa, 13 Oktober 2026.
Pengawasan akan difokuskan pada kesesuaian kode QR Pertamina dengan data kendaraan yang tercantum dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sementara itu, terkait penggunaan jeriken, regulasi Pertamina menegaskan BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan langsung ke kendaraan bermotor dan tidak boleh menggunakan jeriken atau tangki modifikasi.
Lebih lanjut, Surat Edaran BPH Migas dan Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang, seperti dinas pertanian atau koperasi nelayan.
Penggunaan jeriken tanpa izin dinilai rentan menimbulkan penimbunan ilegal dan penyalahgunaan subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen kedua SPBU dan Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan modus mini bus bermuatan jeriken tersebut. (*)






