Caption : Kepala Bapeda Lampung, Syaiful.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Tim Pembina Samsat Daerah akan melaksanakan razia kendaraan bermotor di 15 kabupaten/kota di Lampung hingga akhir 2026.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut arahan Tim Pembina Samsat Nasional terkait pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan status pembayaran pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan arahan tersebut tertuang dalam surat Tim Pembina Samsat Nasional yang diterima pada 10 Oktober 2026.
“Kami menerima surat dari Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober lalu. Pada prinsipnya, Tim Pembina Samsat di daerah, baik kabupaten maupun provinsi, diperbolehkan melaksanakan razia kendaraan, terutama dalam rangka edukasi dan sosialisasi kewajiban administrasi pemilik kendaraan,” kata Saipul, Kamis, 15 Oktober 2026.
Saipul menjelaskan, pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, termasuk memastikan masa berlaku STNK dan pajak kendaraan.
Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Bapenda Lampung telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran terkait di 15 kabupaten/kota.
“Kami sudah merapatkan arahan dari pusat dengan seluruh kabupaten/kota. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang berkendara di jalan umum agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi kendaraannya,” ujarnya.
Ia mengimbau pengendara untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK serta memastikan pajak kendaraan telah dibayar.
“Kalau seluruh administrasi kendaraan sudah lengkap, masyarakat tidak perlu khawatir ketika ada razia. Aktivitas mereka tetap bisa berjalan, baik untuk mengantar anak sekolah maupun berangkat bekerja,” jelasnya.
Saipul menegaskan, razia administrasi ini berbeda dengan operasi kepolisian yang memiliki cakupan penegakan hukum lebih luas.
Razia ini melibatkan instansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat, yakni Bapenda, Dinas Perhubungan, kepolisian lalu lintas, dan Jasa Raharja.
Terkait penindakan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, Saipul menyebut hal itu menjadi kewenangan kepolisian.
“Kalau ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan, penindakan tilangnya dilakukan oleh pihak kepolisian melalui sistem elektronik, bukan tilang fisik,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan diperkirakan berlangsung hingga akhir 2026.
“Perkiraan kami sampai akhir tahun. Untuk 2027, nanti kami melihat kembali kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya. (*)





