Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Tim gabungan Polres Pringsewu menggerebek enam lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu, 14 Oktober 2026, pagi. Dua pria diamankan beserta 2,47 gram sabu dan uang tunai Rp7 juta.
Penggerebekan berlangsung sekitar satu jam dan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara polisi dan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi melibatkan tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, Intelkam, Samapta, dan Humas Polres Pringsewu.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial ADP (37) dan AS (39). Keduanya diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Selain sabu seberat 2,47 gram dan uang tunai Rp7 juta, petugas menyita timbangan digital, peralatan isap, beberapa unit telepon seluler, dan plastik klip bekas pakai.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan penggerebekan merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Dalam kegiatan hari ini, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Laksono dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra.
Ia menyebut kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai bandar. Peran keduanya masih didalami melalui proses penyidikan.
Laksono menegaskan operasi pemberantasan narkoba akan terus digelar secara masif untuk menekan peredaran barang terlarang di Pringsewu.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara masif sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Pringsewu,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berikut video lengkapnya:






