Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung membuka pendaftaran pada 19-26 Oktober 2026.
Bakal calon diwajibkan mendaftar langsung tanpa diwakilkan dan mengantongi dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua TPP Bakal Calon Ketua PWI Lampung, Lukmansyah, mengatakan tahapan saat ini telah memasuki pengumuman pembukaan pendaftaran. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Senin (12/10/2026).
“Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 26 Oktober. Setelah itu, kita berikan jeda waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sampai dengan tanggal 29,” kata Lukmansyah.
Ia menegaskan, masa perbaikan berkas hingga 29 Oktober 2026 bukan merupakan perpanjangan waktu pendaftaran. Bakal calon diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap dan diserahkan sesuai jadwal.
TPP juga mewajibkan bakal calon hadir secara langsung saat mendaftar. Panitia tidak menerima pendaftaran yang diwakilkan, termasuk melalui liaison officer (LO).
“Pendaftar itu wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun menggunakan LO yang datang,” tegasnya.
Untuk syarat dukungan, setiap bakal calon harus memperoleh minimal 10 persen dari total DPS. Saat ini DPS tercatat sebanyak 529 pemilih. Dengan pembulatan ke atas, ambang batas dukungan minimal sebanyak 53 dukungan.
Pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari selama periode 19-26 Oktober 2026. Pada hari kerja, pendaftaran dibuka pukul 09.30-16.30 WIB, sedangkan pada hari Minggu pukul 09.30-15.30 WIB.
Lukmansyah menjelaskan, seluruh berkas pendaftaran yang diterima TPP akan diteruskan melalui Ketua Organizing Committee (OC) kepada PWI Pusat. Penetapan bakal calon menjadi calon Ketua PWI Lampung merupakan kewenangan PWI Pusat.
“Yang menetapkan calon itu PWI Pusat. Berkas kita sampaikan melalui ketua panitia OC untuk diteruskan ke pusat. Jadi, yang punya wewenang mengesahkan apakah seseorang menjadi calon atau tidak, bukan kami dari provinsi,” jelasnya. (*)






