Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, menangkap buronan kasus pencurian Toko Handphone Jaya Cell di Bandar Jaya Barat.
Pelaku berinisial AB alias Gemoy, 35 tahun, ditangkap di wilayah Majalengka, Jawa Barat, Jumat, (9/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan AB merupakan hasil pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Minggu, (27/9/2026). Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp135 juta.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap dua pelaku lain yang lebih dulu diamankan.
“Tim yang dipimpin Panit Opsnal 3 Ipda Andria Saputra terus menelusuri keberadaan AB hingga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di Majalengka,” kata Samsari mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, Senin, (12/10/2026)
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan AB pada Jumat siang.
Dalam pengungkapan itu polisi menyita enam unit handphone yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti ditemukan di rumah kontrakan pelaku di Jakarta.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Samsari.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)






