Usai Ringkus 3 Penadah, Polsek Wonosobo Tembak Pelaku Utama Curanmor di Tanggamus

- Editor

Sabtu, 10 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus meringkus pelaku utama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AR alias Yan Toyek (31), pada Kamis (8/10/2026) pagi.

Penangkapan warga Pekon Padang Ratu ini dilakukan di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, menyatakan bahwa penangkapan AR merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi sebelumnya membekuk tiga orang terduga penadah barang hasil kejahatan.

​”Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus penadahan, kami mendapat informasi keberadaan pelaku utama dan langsung melakukan penangkapan di Pekon Kalirejo,” ujar Iptu Primadona mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Sabtu (10/10/2026).

​Kronologi dan Alur Penjualan Barang Bukti

​Aksi pencurian ini terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban bernama Dwi, warga Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping dan keluar membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua unit telepon seluler. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta.

​Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motor curian tersebut telah dijual serta berpindah tangan beberapa kali.

​Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp3,4 juta melalui perantara hingga akhirnya disita polisi dari tangan penadah terakhir.

​Uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot.

​Diberikan Tindakan Tegas Terukur

​Saat proses pencarian barang bukti berupa ponsel milik korban, tersangka AR berupaya mengelabui petugas serta melakukan perlawanan.

Atas tindakan tersebut, polisi memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan tersangka sebelum membawanya ke RSUD Batin Mangunang untuk perawatan medis.

​Selain kasus ini, AR diindikasi terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian lain di wilayah hukum Polres Tanggamus dan Polres Pringsewu. Polsek Wonosobo saat ini masih berkoordinasi dengan satuan jajaran untuk penelusuran lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, AR ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, barang bukti sepeda motor telah diamankan, sedangkan telepon seluler korban masih dalam daftar pencarian barang (DPB). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dituding Miring Soal Anggaran Makanan Napi, Karutan Sukadana Akhirnya Buka Suara
Kebakaran Hantam Pringsewu dalam Sehari, Kerugian Tembus Ratusan Juta!
Aktivitas Erupsi Meningkat Tajam, Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Wisatawan Dilarang Mendekat!
Tragis! Pria Disabilitas di Lampung Timur Dipukul Pingsan dan Dirampok, Uang Rp 5 Juta Raib
Dari Gerobak ke Ruko Dua Lantai, Agen BRILink Kembangkan Usaha dengan Pembiayaan dari BRI Panjang Rp250 Juta
BRI Unit Kota Karang Bantu Sohari Tinggalkan Jualan Keliling, Kini Usahanya Tumbuh Jadi Toko Grosir
Buron Sebulan, Pelaku Penusukan di Way Kanan Ditangkap, Ada 7 Tusukan di Leher hingga Kepala
Pintu Terkunci, Panggilan Tak Dijawab! Septian Dobrak Pintu Rumah, Temukan Ortu dan Adik Tewas di Tulang Bawang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Dituding Miring Soal Anggaran Makanan Napi, Karutan Sukadana Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Usai Ringkus 3 Penadah, Polsek Wonosobo Tembak Pelaku Utama Curanmor di Tanggamus

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kebakaran Hantam Pringsewu dalam Sehari, Kerugian Tembus Ratusan Juta!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Aktivitas Erupsi Meningkat Tajam, Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Wisatawan Dilarang Mendekat!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Dari Gerobak ke Ruko Dua Lantai, Agen BRILink Kembangkan Usaha dengan Pembiayaan dari BRI Panjang Rp250 Juta

Berita Terbaru