Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pelarian Agus Setiyawan (28), tersangka penusukan yang menyebabkan Dedi Putra luka berat, berakhir. Ia ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan setelah buron lebih dari satu bulan.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kilometer 5, Kelurahan Blambangan Umpu, Jumat (9/10/2026) pukul 08.30 WIB tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku tunggal. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, Jumat (9/10/2026).
Peristiwa penusukan terjadi di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (27/8/2026) pukul 22.00 WIB.
Polisi menyebut, tersangka dan korban sudah saling mengenal. Motif penusukan dipicu sakit hati karena ejekan terkait utang.
“Karena teman, sering diejek pernah punya utang dan disuruh memperbaiki rumah korban, tetapi pelaku tidak mau. Pada malam hari saat bertemu di suatu acara, korban langsung ditusuk oleh pelaku,” ujar Riswanto.
Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu, korban Dedi Putra mengalami tujuh luka tusuk di leher belakang, kepala, punggung, dan lengan kiri. Korban sempat mendapat penanganan medis sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Mulya Husada, Bandar Jaya.
“Untuk korban selamat, memang sampai saat ini masih dalam pemulihan,” kata Riswanto.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan. Ia dijerat Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (*)






