Caption : Ist
Hariannarasi.com, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro resmi menyetop retribusi di kawasan Shopping Center dan menegaskan status bangunan tersebut sebagai aset daerah yang tidak disewakan kepada pihak mana pun.
Penegasan dilakukan dengan pemasangan stiker dan spanduk pemberitahuan di kawasan Shopping Center, Jumat (2/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam stiker tersebut dicantumkan keterangan bahwa Shopping Center merupakan aset Pemerintah Kota Metro bersertifikat HPL 05 dan saat ini tidak disewakan.
Plt Kepala Bidang Aset Kota Metro, Dedi Setiawan mengatakan langkah tersebut bertujuan memperjelas status kepemilikan aset sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pemasangan stiker ini dilakukan agar masyarakat paham Shopping Center merupakan aset bersertifikat HPL 05 Kota Metro,” kata Dedi.
Dedi menegaskan pengawasan sepenuhnya berada di tangan Pemkot Metro. “Jadi, ini memang mutlak pengawasan sepenuhnya Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan,” tegasnya.
Pemasangan spanduk pemberitahuan sempat diwarnai ketegangan di lokasi, menyusul penolakan dari pihak yang selama ini mengklaim memiliki kewenangan pengelolaan kawasan.
Langkah penghentian retribusi diambil setelah mencuatnya dugaan pungutan liar oleh pihak yang mengatasnamakan paguyuban.
Pihak tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada penyewa maupun calon penyewa yang hendak berdagang di Shopping Center.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto menyatakan penanganan segera dilakukan karena menyangkut tanggung jawab pemerintah atas keselamatan bangunan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mengenai Shopping Center pasti dilakukan penanganan, dan segera karena menyangkut kepemilikan dan tanggung jawab yang ditimbulkan jika sewaktu-waktu terjadi kebencanaan akibat struktur bangunan dan tentu terkait peningkatan PAD juga,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Pemkot Metro menggelar rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas persoalan Shopping Center, meliputi kondisi teknis bangunan, status aset, mekanisme pengelolaan, dan potensi ekonomi kawasan. (*)






