Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jawa Timur – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, digagalkan petugas pada Selasa (6/10/2026).
Barang haram tersebut disembunyikan dengan modus cukup unik, yakni di dalam daging ayam goreng krispi yang dibawa seorang pengunjung saat pelayanan kunjungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengunjung tersebut adalah seorang perempuan lanjut usia berinisial AM (62 tahun), warga Surabaya. AM diamankan setelah petugas mencurigai bentuk dan tekstur potongan ayam goreng yang dibawanya.
“Petugas mencurigai bentuk dan tekstur potongan ayam yang dibawa AM. Setelah dibongkar, ditemukan empat klip plastik yang diduga berisi sabu,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kelas I Surabaya Anak Agung Gde Joni Purnama Putera.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat klip plastik dengan berat masing-masing 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Total berat bruto mencapai 17,11 gram.
Ibu Kandung Narapidana dan Libatkan Tiga Warga Binaan
Berdasarkan keterangan resmi Lapas, AM merupakan ibu kandung dari warga binaan berinisial BSN. AM datang untuk menjenguk BSN (21 tahun), narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman delapan tahun subsider tiga bulan.
Dalam pemeriksaan awal, BSN mengaku ayam goreng tersebut merupakan titipan untuk narapidana lain berinisial MAB (28 tahun) yang menjalani pidana tujuh tahun subsider tiga bulan dalam kasus narkotika.
Keterangan MAB kemudian mengarah kepada narapidana lain berinisial DD (28 tahun) yang juga menjalani pidana tujuh tahun.
DD diduga berperan mengoordinasikan pihak di luar lapas untuk menyiapkan paket narkotika dan menyerahkannya kepada AM sebelum dibawa masuk.
Ketiga warga binaan yang diduga terlibat, yakni BSN, MAB dan DD, sama-sama merupakan narapidana kasus narkotika. BSN divonis delapan tahun, MAB tujuh tahun dan DD tujuh tahun.
Ka KPLP menegaskan pengungkapan ini menjadi keberhasilan yang ke-11 kalinya bagi jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas sepanjang 2026.
“Pada hari ini, Lapas Kelas I Surabaya untuk yang ke-11 kalinya kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu dengan modus disembunyikan di dalam daging ayam goreng crispy,” ujarnya.
Seluruh barang bukti, AM, dan tiga warga binaan yang terindikasi terlibat langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Pihak Lapas berkoordinasi dengan jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.
Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Iptu Deti Meivani menyatakan pihaknya akan mendalami temuan tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Tadi sudah kita saksikan bersama saat penimbangan dan lain sebagainya. Nanti dari sini kami akan mendalami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk ibu yang terlibat nanti dibawa dan tetap akan kita mintai keterangan,” kata Deti Meivani. (*)






