Bareskrim Gerebek Pabrik Apialys Palsu di Lampung, Ribuan Botol Sirup Anak Siap Edar Disita

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan sirup vitamin anak palsu bermerek Apialys di wilayah Lampung.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial IKS sebagai tersangka utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pengungkapan tersebut.

“Kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana merek berupa produksi dan perdagangan sirup suplemen anak menggunakan merek ‘Apialys’ palsu yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek sah milik PT Lapi Laboratories,” ujar Ade Safri, Jumat (9/10/2026).

Pengungkapan berawal dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemegang hak merek resmi Apialys yang terdaftar di DJKI Kemenkum RI. Perusahaan menemukan maraknya peredaran produk tiruan di platform e-commerce.

Dari hasil penyidikan, tersangka IKS diketahui telah mengoperasikan pabrik gelap di Lampung selama hampir lima tahun sejak 2021.

Modus yang digunakan, tersangka memanfaatkan madu hutan yang dikemas ulang hingga menyerupai sirup vitamin anak Apialys asli.

Produk palsu itu kemudian dijual seharga Rp50.000 per botol dan dipasarkan secara masif ke seluruh Indonesia melalui media sosial dan e-commerce.

“Dengan memanfaatkan jangkauan digital dan variasi harga, tersangka berhasil mengelabui para orang tua di berbagai wilayah yang berniat membeli suplemen kesehatan untuk anak mereka,” kata Ade.

Dalam penggerebekan, penyidik menyita ribuan botol sirup bermerek Apialys palsu, label stiker palsu, perangkat komputer dan pencetak, alat pengemas dan penyegel, serta buku catatan transaksi keuangan.

Ade menegaskan pemalsuan suplemen kesehatan anak merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merugikan pemilik merek secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesehatan anak.

Atas perbuatannya, IKS dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Saat ini berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan segera disidangkan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nenek 62 Tahun Diamankan di Lapas Porong, Bawa Ayam Goreng Krispy Isi 17,11 Gram Sabu!
Tolak Diajak ke Kamar Belakang, LC di Tubaba Ditarik Paksa Hingga Luka-luka
3 Hari Tak Masuk Pabrik, Karyawati Asal Tanggamus Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Tangerang
Berawal dari Candaan di Kelas, Siswa SMPN 1 Pulau Panggung Diduga Dikeroyok 6 Teman
Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pemprov Lampung Libatkan Satpol PP Awasi QR Code di SPBU
Sisa Anggaran Rp4,5 Miliar dari Rp9 Miliar, Proyek Labkesda Tanggamus yang Bermasalah Dilelang Ulang?
Sapu Bersih Pungli dan Risiko Keselamatan, Dinpar Tanggamus Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pengelola yang ‘Ngeyel’
Cegah Kecelakaan Maut, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 38 Perlintasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Nenek 62 Tahun Diamankan di Lapas Porong, Bawa Ayam Goreng Krispy Isi 17,11 Gram Sabu!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Gerebek Pabrik Apialys Palsu di Lampung, Ribuan Botol Sirup Anak Siap Edar Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Tolak Diajak ke Kamar Belakang, LC di Tubaba Ditarik Paksa Hingga Luka-luka

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:22 WIB

3 Hari Tak Masuk Pabrik, Karyawati Asal Tanggamus Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Berawal dari Candaan di Kelas, Siswa SMPN 1 Pulau Panggung Diduga Dikeroyok 6 Teman

Berita Terbaru