Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,15 miliar.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers bersama jajaran di Mapolda Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers tersebut, Polda dan jajaran Polres membeberkan empat kasus menonjol yakni peredaran rokok tanpa cukai, impor kacang tanah ilegal, dan pengangkutan merkuri tanpa dokumen.
Kasus pertama diungkap Polres Mesuji. Polisi menyita 5.920 bungkus atau setara 118.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Akibat peredaran tersebut, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp88.326.400. Pelaku dijerat Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 55 jo Pasal 56 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kasus dengan kerugian terbesar diungkap Polres Tulang Bawang. Petugas mengamankan 1.680.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara Rp2.068.080.000. Pelaku dijerat Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain rokok ilegal, Polda Lampung juga mengungkap dugaan peredaran lebih dari 20 ton kacang tanah impor tanpa dokumen resmi.
Untuk kasus ini, pelaku dijerat berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 jo Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sementara itu, Polres Lampung Selatan mengungkap pengangkutan 61 botol merkuri tanpa dokumen resmi.
Pelaku dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan/atau Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan komitmen untuk memberantas praktik perdagangan ilegal.
“Saat ini penyidik masih terus mengembangkan pengungkapan untuk membongkar jaringan hingga sumber asal barang ilegal tersebut,” pungkasnya. (*)






