Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran membongkar praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal di Dusun 1, Desa Bogorjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (8/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 525 liter solar bersubsidi dan dua unit kendaraan roda empat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pesawaran IPTU Yusriansyah Soagahon Siregar dan Kasat Reskrim AKP Rudi Hartono ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penampungan BBM di wilayah Desa Bogorjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 02.45 WIB. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati dua mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kendaraan pertama, Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1921 KZU, kedapatan mengangkut 27 jeriken. Sebanyak 12 jeriken di antaranya berisi sekitar 420 liter solar, sementara 15 lainnya kosong.
Kendaraan kedua adalah Isuzu Traga bernomor polisi BE 8201 RN yang bagian dalamnya telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar dua ton.
Saat digerebek, pelaku diketahui telah memindahkan sekitar 105 liter solar dari mobil Luxio ke dalam tangki modifikasi tersebut.
Selain menyita BBM dan kendaraan, polisi turut meringkus dua pria yang berada di lokasi. Kedua tersangka berinisial IJ (38), warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, dan BS (31), warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan, masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul solar, tujuan distribusi, penyandang dana, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelewengan BBM bersubsidi ini. (*)






