Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Polres Way Kanan membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga mengungkap praktik penimbunan 1.500 liter BBM subsidi jenis solar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek. Dua tersangka berhasil dibekuk yakni J (41) lahir di Negeri Batin, Way Kanan dan FH (30) lahir di Ogan Lima, Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim URC setelah melakukan penyelidikan berdasarkan 5 laporan polisi korban.
Kedua tersangka diduga terlibat aksi curas ranmor dengan lokasi di Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan dan Blambangan Umpu.
Lima TKP tersebut adalah:
1. Rabu, 15 November 2023 di Jalan Poros Kampung Umpu Bakti, Blambangan Umpu
2. Sabtu, 4 Juli 2026 di Jalan Kampung Brata Yudha, Umpu Semenguk
3. Sabtu, (29/8), di Jalan Dusun X Darat Jaya Kampung Banjar Ratu, Gunung Labuhan
4. Kamis, 24 September 2026 di Jalan Poros Dusun Talang 9 Kampung Negeri Batin, Umpu Semenguk
5. Jumat, 25 September 2026 di Jalan Umum Kampung Sidoarjo – Bratayudha, Umpu Semenguk.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan koordinasi Tim URC Polres dan Polsek Umpu Semenguk, Baradatu dan Gunung Labuhan.
Modus pelaku adalah mencari dan mengikuti korban yang mengendarai sepeda motor, kemudian melakukan penghadangan. Pelaku berpura-pura menanyakan arah untuk membuat korban berhenti, lalu melakukan kekerasan dan merebut kendaraan.
Dalam beberapa kejadian pelaku menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api untuk mengancam korban.
Barang bukti yang diamankan yakni 4 unit sepeda motor (Honda Vario, Honda Beat, Honda Beat, Yamaha Nmax), 4 unit telepon seluler, 5 buah pelat nomor, 3 jaket, 1 peci, 1 topi dan 2 bilah senjata tajam.
Dalam pengembangan penyidikan, tim juga menemukan praktik penimbunan BBM subsidi. Polisi menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi yang ditimbun ilegal.
Di Way Kanan sebelumnya tim gabungan juga mengungkap kasus serupa di Kampung Tiuh Balak I, Baradatu dengan total 1.650 liter, yang selaras dengan temuan 1.500 liter solar subsidi dalam kasus ini.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Way Kanan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)






