Gunakan 10 Barcode dan Truk Tangki Modifikasi, Penimbun Solar Subsidi di Bandar Lampung Diringkus! 

- Editor

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial J (46) lantaran diduga menimbun BBM bersubsidi jenis solar menggunakan 10 barcode secara berulang.

Pelaku ditangkap saat sedang mengantre di SPBU 24.352.39, Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli hunting yang dilakukan jajaran Unit III Satreskrim.

Petugas mencurigai satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BE 9065 AK yang dikendarai oleh tersangka di barisan antrean SPBU.

​”Saat diperiksa, di bagian belakang kendaraan terdapat tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter. Di dalamnya telah terisi sekitar 320 liter solar bersubsidi,” kata Regan, Kamis (1/10/2026).

​Polisi juga menyita satu mesin penyedot yang digunakan tersangka untuk memindahkan solar dari tangki utama kendaraan ke tangki modifikasi, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan gawai tersangka, ditemukan 30 barcode yang dibeli secara daring, di mana 10 di antaranya masih aktif digunakan untuk membeli solar bersubsidi secara berulang.

​Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku telah menjalankan praktik penimbunan ini selama kurang lebih tiga bulan.

Solar bersubsidi tersebut tidak dikonsumsi pribadi, melainkan dijual kembali ke pengecer di pinggir jalan dengan harga Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.

​Penyidik saat ini masih mendalami berapa lama tepatnya barcode tersebut telah dimanfaatkan, menghitung total keuntungan yang didapat, serta menyelidiki potensi keterlibatan pihak lain.

​Atas tindakannya, J dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Barang bukti berupa truk Colt Diesel, tangki modifikasi berisi 320 liter solar, mesin penyedot, dan telepon genggam kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Infrastruktur Dikebut, Ini Alasan Lampung Utara Dapat Suntikan Dana Fantastis Rp76 Miliar!
Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah
Razia Gabungan Kost di Tulang Bawang, Polisi Amankan Pemuda Bawa Tembakau Sinte
Tim Gabungan Gerebek Kost-Kostan di Tulang Bawang, 17 Muda-Mudi dan 7 Pasangan Ilegal Diamankan
Puluhan Warga Ogan Jaya ‘Geruduk’ Polres Lampung Utara, Pertanyakan Kasus Pengancaman Kades
Viral! Konvoi Mobil Anak Muda Picu Kegaduhan di Pahoman, Bikin Resah Warga!
Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus
HP Jurnalis Raib di Area DPRD Lampung, Terekam CCTV Diambil Pria Berjaket Hijau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Infrastruktur Dikebut, Ini Alasan Lampung Utara Dapat Suntikan Dana Fantastis Rp76 Miliar!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Gunakan 10 Barcode dan Truk Tangki Modifikasi, Penimbun Solar Subsidi di Bandar Lampung Diringkus! 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Tim Gabungan Gerebek Kost-Kostan di Tulang Bawang, 17 Muda-Mudi dan 7 Pasangan Ilegal Diamankan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Puluhan Warga Ogan Jaya ‘Geruduk’ Polres Lampung Utara, Pertanyakan Kasus Pengancaman Kades

Berita Terbaru