Menyoal “Standar Ganda” Pemkab Tanggamus dalam Sanksi PTDH Koruptor

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Aroma tebang pilih dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai menyeruak ke permukaan. 

Langkah Pemkab dalam menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap para abdi negara yang terjerat kasus korupsi kini dipertanyakan legalitas dan konsistensinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Persoalan ini mencuat setelah Gindha Ansori Wayka, Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Aswien Dasmi, membeberkan adanya disparitas perlakuan yang mencolok antar-oknum ASN yang sama-sama tersandung kasus Tipikor.

​Gindha menilai, kliennya berada dalam posisi yang dirugikan secara administratif. Meski Aswien Dasmi telah kehilangan hak gajinya pasca-putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berkekuatan hukum tetap (inkrah), ironisnya hingga memasuki masa pensiun di tahun 2024, yang bersangkutan belum pernah menerima surat resmi pemberhentian.

“Ini soal kepastian hukum. Klien kami sudah tidak menerima gaji dan dijatuhi sanksi berat PTDH, namun secara administratif tidak pernah ada surat resmi yang diterima. Bagaimana sebuah instansi pemerintah bekerja tanpa tertib administrasi yang jelas?” ujar Gindha.

Yang mengusik rasa keadilan adalah munculnya dugaan “pilih kasih” terhadap oknum ASN lain. Gindha membandingkan nasib kliennya dengan eks Kadis PPPA, Edison, yang langsung diberhentikan setelah inkrah. Namun, di sisi lain, muncul nama ASN berinisial IW.

​Meski telah divonis bersalah dalam perkara korupsi, IW dikabarkan masih melenggang bebas dari sanksi PTDH. Tak hanya tetap menyandang status ASN, IW bahkan disebut-sebut masih dipercaya menduduki jabatan strategis di Pemkab Tanggamus.

“Regulasinya tunggal, setiap ASN yang terbukti korupsi dan sudah inkrah wajib dijatuhi PTDH. Jika ada satu yang dipecat tapi yang lain malah diberi jabatan, ini bukan sekadar ketidakkonsistenan, tapi sudah mengarah pada pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Gindha.

Menanti Nyali Inspektorat dan Kepala Daerah

​Gindha menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait, mulai dari meja Inspektorat, BKPSDM, hingga tanda tangan Sekretaris Daerah dan Kepala Daerah yang menjabat saat itu.

Publik kini menanti jawaban dari Pemkab Tanggamus. Jika terbukti ada pembiaran terhadap ASN koruptor untuk tetap menikmati fasilitas negara, maka pintu hukum baru, terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, bisa saja terbuka lebar bagi para pejabat yang berwenang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar di Apartemen Bumi Waras, Tiga Pria Diciduk!
Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus
Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar
Bawa Keris dan Rencong di Depan Bank BRI Raden Intan, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Bukan Kaleng-kaleng! Kerang Putih dan Bawal Bintang dari Lampung Dibidik Pasar China!
Tekankan 11 Program Quick Wins Kapolri, Ini Warning Keras Wakapolres Tanggamus!
Polisi Bekuk Paman Korban, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Way Kanan
Buntut Berita Dugaan Korupsi Rp3,2 M di Rutan Sukadana, Wartawan Diintimidasi via Pesan Singkat
Berita ini 640 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polresta Bandar Lampung Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar di Apartemen Bumi Waras, Tiga Pria Diciduk!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Bawa Keris dan Rencong di Depan Bank BRI Raden Intan, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bukan Kaleng-kaleng! Kerang Putih dan Bawal Bintang dari Lampung Dibidik Pasar China!

Berita Terbaru