Polsek Pugung Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Pasutri, Tetangga Sendiri Jadi Eksekutor

- Editor

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : AA (34) dan AJ (30), dua tersangka yang dibekuk Polsek Pugung kurang dari 24 jam atas pembunuhan pasutri.

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tabir gelap yang menyelimuti kematian tragis pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tanggamus, akhirnya tersingkap. 

Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk membongkar kasus pembunuhan sadis yang menimpa RH (54) dan SK (50).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pada Minggu (14/12).

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya tersebut.

“Alhamdulillah, kasus ini telah terungkap terang benderang. Dua pelaku kini sudah diamankan oleh tim di lapangan,” ujar Kombes Yuni dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Orang Dekat dan Pengkhianatan Kepercayaan

Fakta yang terungkap pasca-penangkapan cukup mengejutkan. Dua tersangka yang dibekuk, yakni AA (34) dan AJ (30), ternyata bukanlah orang asing bagi para korban.

Caption : Pasutri di Kecamatan Pugung tewas mengenaskan.

​Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Way Pering, Kecamatan Pugung, yang notabene bertetangga dengan lokasi kejadian. Lebih ironis lagi, kedua pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan anak kandung korban.

​”Pelaku ini adalah teman-teman dari anak korban dan tinggal bertetangga. Kedekatan inilah yang membuat mereka memahami seluk-beluk dan kondisi rumah korban,” jelas Kombes Yuni, menyiratkan adanya unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam tragedi ini.

Sebelumnya, keheningan Pekon Way Pring pecah pada Sabtu (13/12) malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, RH dan SK ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah di dalam rumah mereka.

​Dalam penangkapan AA dan AJ, polisi turut menyita barang bukti krusial berupa dua bilah senjata tajam jenis golok. Benda inilah yang diduga kuat digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban secara brutal.

Saat ini, kedua tersangka telah digelandang ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski pelaku telah tertangkap, tugas penyidik belum usai.

Fokus kini diarahkan untuk menggali motif di balik aksi keji tersebut, apakah murni didorong desakan ekonomi, dendam pribadi, atau ada pemicu lain yang membuat dua sahabat anak korban ini tega menjadi pencabut nyawa orang tuanya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru