‘Dana Siluman’ di Perjalanan Dinas Pemkab Tanggamus, Negara Rugi Miliaran Rupiah!

- Editor

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus tengah disorot tajam menyusul temuan signifikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.  

BPK mengungkap adanya potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar hingga pembayaran komponen perjalanan dinas yang tak sesuai ketentuan. Total temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah ini mencapai Rp1.237.974.600,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Temuan ini muncul dari hasil audit BPK atas realisasi belanja perjalanan dinas pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanggamus.

“Bahwa realisasi Belanja Perjalanan Dinas tahun anggaran 2024 mencapai Rp428.509.580.003,00. Namun, dari total realisasi tersebut, ditemukan adanya Belanja Perjalanan Dinas pada Lima OPD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.237.974.600,00,” tulis laporan tersebut.

Lima OPD yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran ini adalah:

  • ​Sekretariat Daerah
  • ​Inspektorat
  • ​Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)
  • ​Dinas Kesehatan
  • ​Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BPPKB)

BPK juga mendesak Kepala Daerah agar segera menindaklanjuti temuan ini, termasuk meminta pengembalian dana yang berlebihan ke kas daerah.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada Sekretariat DPRD yang wajib menyetorkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp3.186.991.015,00 ke kas daerah, setelah rekomendasi BPK sebelumnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

“Temuan krusial lainnya adalah kelebihan pembayaran komponen Biaya Transportasi dalam Perjalanan Dinas. BPK menemukan adanya selisih bayar sebesar Rp1.054.980.000,00 pada lima OPD, yang diakibatkan oleh pengabaian terhadap regulasi terkini,” ungkap BPK didalam LHP.

Pemkab Tanggamus ternyata tidak sepenuhnya mematuhi Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang seharusnya menjadi acuan pembayaran. Hal ini menyebabkan besaran biaya transportasi yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Caption : Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus, Suaidi.

BPK secara tegas merekomendasikan agar kelebihan pembayaran ini segera disetorkan kembali ke Kas Daerah. Audit BPK juga menyoroti adanya pembayaran Perjalanan Dinas pada Waktu yang Bersamaan di dua OPD dengan nilai total Rp77.990.000,00.

Dua OPD tersebut adalah Inspektorat dan Dinas Kesehatan. Temuan ini mengindikasikan bahwa petugas yang bersangkutan diduga melaksanakan perjalanan dinas pada waktu yang bersamaan, namun tetap menerima pembayaran penuh dari masing-masing surat perintah tugas (SPT).

“Praktik ini jelas mengarah pada pemborosan anggaran dan lemahnya fungsi pengawasan internal. Untuk temuan ini, BPK meminta agar kelebihan pembayaran sebesar Rp77.990.000,00 (Rp50.700.000,00 + Rp27.290.000,00) segera disetorkan ke Kas Daerah,” kata BPK dilaporannya.

Biaya Transportasi Antar Kota/Kabupaten: Perbup Nomor 7 Belum Diterapkan diluar temuan kelebihan bayar, BPK juga mencatat potensi kerugian sebesar Rp104.970.000,00 terkait pembayaran Biaya Transportasi Antar Kota/Kabupaten.

Masalahnya, Pemkab Tanggamus belum sepenuhnya menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan perjalanan dinas, terutama mengenai Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas.

BPK mencatat bahwa Peraturan Kepala Daerah sebelumnya (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020) mengamanatkan penetapan standar biaya perjalanan dinas melalui Peraturan Bupati/Peraturan Kepala Daerah, namun dokumen yang diserahkan untuk audit menunjukkan Pemkab Tanggamus belum sepenuhnya mengadopsi ketentuan tersebut.

Temuan BPK ini merupakan alarm keras bagi tata kelola keuangan Pemkab Tanggamus. Kelebihan pembayaran dan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas mengindikasikan lemahnya pengendalian internal dan pengabaian terhadap regulasi yang berlaku.

BPK menuntut agar Kepala Daerah segera mengambil tindakan tegas, termasuk memproses penyetoran kembali dana miliaran rupiah tersebut demi menjaga akuntabilitas anggaran daerah.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Suaidi yang bertindak selaku Kepala OPD dan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah saat diminta tanggapan atas temuan BPK tidak menanggapi dan terkesan cuek. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Gerebek Kontrakan Tengah Malam di Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Mapping Lokasi
Miris! 55 Persen Jalan di Tanggamus Rusak, Anggaran Cuma Rp20 Miliar, Kebutuhan Capai Rp1,56 Triliun
Heboh Iuran OPD Rp1,5 Juta di Tanggamus, Kadis Kominfo Buka Suara
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:32 WIB

ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’

Berita Terbaru