Debt Collector Datang ke Rumah? Ini Cara Ampuh Menghadapinya!

- Editor

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Profesi Debt Collector atau penagih hutang saat ini menjadi momok yang menyeramkan dimata masyarakat, tak ayal banyak kasus yang melibatkan para penagih hutang dalam menagih para konsumen yang mengalami telat dalam pembayaran angsuran.  

Cara mereka yang kasar, keras dan kerap mendatangi langsung rumah para peminjam sangat mengganggu, bahkan tak jarang nasabah atau peminjan diteror dan diancam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Berikut cara untuk menghadapi para debt collector :

1. Tanyakan Identitas
Saat debt collector datang, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui juga soal identitas debt collector, mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.

2. Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi
Para debt collector resi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Ini bertujuan agar penagih utang dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.

3. Jelaskan Alasan Lambat Bayar dengan Baik
Nasabah harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.

Ingat juga jangan menjanjikan apapun pada debt collector untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.

4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang
Surat kuasa adalah bukti barang sitaan imbas penunggakan bayar utang dapat diambil. Ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat pinjaman diajukan.

5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia
Lihat juga adanya sertifikat jaminan fidusia. Bentuknya adalah dokumen asli atau penyitaan barang. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, tolak aktivitas penyitaan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Berita Terbaru