Caption : ist (Dok. Polda Lampung)
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Maraknya judi online (judol) di Indonesia rupanya telah merambah ke berbagai daerah, contohnya saja di Provinsi Lampung. Polisi berhasil menangkap para pelaku judol ini, terdiri dari 36 Pria dan 10 wanita yang tergabung didalam 25 kasus tindak pidana perjudian.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan saat pers rilisnya kemarin, (28/6) bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 259 situs web judol.
“Situs ini sudah kami identifikasi sebagai situs perjudian dan meminta Kominfo untuk men-takedown situs tersebut,” jelas Helmi kepada rekan media.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan pengungkapan dan pengumpulan barang bukti guna memperkuat penyidikan, 22 situs dari ratusan situs telah dijadikan barang bukti, selain itu ditemukan juga 13 rekening bank, 7 aplikasi e-wallet dan uang tunai senilai Rp 1,8 juta.
Sementara, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Ep Hutagalung mengatakan, bahwa para tersangka memiliki berbagai peran, diantaranya sebagai perekrut selebgram, selebgram sebagai promotor situs judi dan para pemain judol.
“Selebgram akan dapat uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta perbulan dari promosi yang dilakukannya, sedangkan bonus akan didapatkan jika setiap member baru berhasil registrasi melalui link yang disebarkan selebgram,” kata Kombes Pol. Reynold.
Diketahui, Polda Lampung Tengah mendalami dan melakukan pengembangan terhadap sumber yang melakukan transfer ke rekening para selebgram, dan atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






