DPO Kasus Perusakan Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Tanggamus

- Editor

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : TR (32), Berhasil Diringkus Tekab 308 dan Polsek Kotaagung

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung, dibackup Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana perusakan.

Pelaku, inisial TR (32), beralamat di Perumpuri Cinta Residence Block C 19, Kel/Desa Raja Basa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dirinya kabur usai merusak pagar garasi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Korban dalam kasus ini adalah David Ibrahim (29), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu pagar garasinya di rusak tersangka tepatnya pada pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama tim gabungan dalam melakukan penangkapan.

Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Atas hal itu, tim melakukan penangkapan tersangka pada dinihari tadi, Selasa, tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 02.15 WIB,” kata Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka melibatkan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Ferdo Elfianto, S.I.K., sehingga berhasil menangkap tersangka TR.

“Telah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan hasilnya membenarkan bahwa TR adalah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2020,” ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka kemudian dibawa ke Ditkrimum Polda Lampung dan diserahkan kepada personel Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut.

Dijelaskan Kasat, kronologi kejadian pada tanggal 21 Maret 2020, menurut korban bahwa dirinya, mendapatkan teguran dari pelaku yang mengklaim bahwa posisi pagar tersebut salah.

Meskipun pelapor meminta klarifikasi dari ketua RT Anwar dan Anwar yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik korban, namun pelaku tetap ngotot merusak pagar gerasi dengan menggunakan alat palu.

“Setelah sebelumnya menghampiri korban berkali-kali, akhirnya merusak pagar gerasi yang sedang dibangun oleh korban di lahan miliknya. Korban saat itu melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka TR dalam proses pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses peradilan dan rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebab berkasnya telah lengkap.

“Atas perbuatannya, terangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya. (rls)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru